BIAYA PASPOR NAIK PER DESEMBER 2024
JAKARTA, Biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan tarif mulai Desember 2024. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Melalui PP No. 45 Tahun 2024, pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun.
Melansir laman kemenkumham.go.id, pemerintah melakukan penyesuaian ini untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan sejalan dengan tuntutan zaman.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan tarif baru yang telah ditetapkan.
Harga Pembuatan Paspor 2024 Usai Alami Kenaikan
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Harga Pembuatan Paspor 2024 Sebelum Alami Kenaikan
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
- SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku
Sumber : Kompas.TV